Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya!

Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya!
Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya! (tangkapan layar/youtube)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 21 Januari 2024, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan klaim menarik terkait hutan adat di Indonesia.

Menurut Gibran, ada sekitar 1,5 juta hektar hutan adat yang telah diakui oleh pemerintah. Ungkapan ini menciptakan perdebatan dan menarik perhatian masyarakat terkait status dan pengakuan hutan adat di Indonesia.

Menurut data terkini yang diperoleh dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Agustus 2023, tercatat 1.336 peta wilayah adat tersebar di 155 kabupaten/kota dengan total luas sekitar 26,9 juta hektare.

Baca Juga:Menteri Perhubungan Mendorong Keselamatan PerkeretaapianKukang Primata Langka yang Dilindungi dan Terancam Punah Muncul di Sumedang

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 219 wilayah adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, mencakup luas 3,73 juta hektare atau sekitar 13,9 persen dari total wilayah adat yang terregistrasi. Dalam konteks ini, total hutan adat yang mendapatkan pengakuan mencapai 123 hutan adat dengan luas hanya 122.648 hektare.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) mengenai hutan adat sepanjang periode tahun 2016-2023. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare pada bulan Oktober 2023. Yuli Prasetyo Nugroho, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK, menambahkan bahwa area tersebut ditempati oleh 131 kelompok adat.

Data ini memberikan gambaran tentang sejauh mana pemerintah telah mengakui hak-hak masyarakat adat terhadap wilayah hutan.

Meskipun klaim Gibran Rakabuming Raka mengejutkan, penting untuk mengingat bahwa angka tersebut mungkin mencakup berbagai tahap pengakuan, termasuk wilayah adat yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.***

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya!

0 Komentar