“Kami (Kuasa Hukum Korban) menegaskan jika terhadap tersangka DAM tidak dilakukan penahanan, maka kami akan berencana melakukan upaya pelaporan melalui bidang Propam Polda Jabar dan juga akan melakukan aksi demo bersama partisipasi masyarakat yang menuntut keadilan bagi para korban,” tandasnya. (**)