Kuasa Hukum Desak Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Jatinangor

Kuasa Hukum Desak Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Jatinangor
0 Komentar

Kuasa Hukum Desak Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Jatinangor

sumedangekspres – Kasus penganiayaan di lokasi penginapan Jatinangor, memasuki babak baru, dengan munculnya terduga baru berinisial DAM.

Kuasa hukum korban, Dendy Firmansyah, mendesak Polsek Jatinangor untuk menahan terduga DAM, sebab yang baru ditetapkan hanya satu orang tersangka yakni RR, DAM diduga juga terlibat dalam aksi tersebut.

Baca Juga:Prabowo – Gibran Didoakan Satu Putaran Oleh Kiai Kampung se SumedangKPU Sumedang Mulai Salurkan Logistik Pemilu, Ogi : Hari Pertama Baru Dua Kecamatan

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi ada Jum’at (12/01). karena kejaksaan negeri Sumedang memberikan P19 petunjuk-petunjuk kekurangan dalam berkas penyidikan salah satunya untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi-saksi,” ujarnya. baru-baru ini.

Dandy membeberkan, saat korban dan saksi memberikan keterangan, terungkap bahwa kendaraan milik Ridha mengalami kerusakan signifikan setelah kejadian itu.

“Keterangan saksi DAM disebut menunggu dimotornya selama RR melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, kemudian melarikan diri bersama R” ke arah Bandung,” tambahnya.

Dandy menilai, tindakan DAM yang hanya menyaksikan aksi penganiayaan dan melarikan diri setelahnya dapat dianggap sebagai turut serta atau membantu dalam tindak pidana diduga melanggar Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya, Kepolisian Polsek Jatinangor telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SP. Tap/ 01/ I/ 2024/ Reskrim mengenai Penetapan Tersangka atas terduga DAM dan juga SP2HP Nomor : B/ 05/ I/ 2024/ Reskrim yang berisikan bahwa terduga DAM telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” katanya.

Selanjutnya, kata ia, dari SP2HP tersebut menerangkan bahwa DAM akan dipanggil kembali sebagai Tersangka serta akan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Januari 2024.

“Setelah kami mengkonfirmasi ke pihak kepolisian bahwa DAM tidak memenuhi panggilannya, sebagai Kuasa Hukum korban sangat menyayangkan bilamana DAM setelah di panggil sebegai Tersangka namun belum diberikan tindakan tegas berupa penahanan,” katanya.

Baca Juga:Suami Coba Bunuh Diri Usai Bacok Istri, Kejadian Saat Gugat Cerai Tengah BerprosesMotivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Tegaskan Komunikasi Efektif Sebagai Upaya Penyebaran Informasi yang Akurat Menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Personel Kepolisian

Dengan tegas, Dandy menuntut agar kedua tersangka segera diamankan dan diberikan tindakan tegas berupa penahanan, mengingat prosedur hukum telah memastikan keduanya sebagai tersangka.

0 Komentar