sumedangekspres – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini resmi mengumumkan penonaktifan Erick Thohir sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.
Keputusan itu diambil karena Erick bersama 64 staf lainnya dilibatkan sebagai tim sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Calon Anggota legislatif.
Surat penonaktifan untuk Erick Thohir dikeluarkan dengan nomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Keputusan ini merupakan pembaruan dari surat penonaktifan sebelumnya yang telah diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.
Baca Juga:Presiden dan Menteri Berhak Berkampanye Menurut Undang-Undang PemiluPolsek Cimanggung, Polres Sumedang dan Polda Jabar Menjaga Kamtibmas Demi Keamanan Masyarakat
Ketua PBNU, Amin Said, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) 285.a juga mencakup koreksi terhadap nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi.
Tiga nama tersebut awalnya termasuk dalam daftar penonaktifan, namun setelah klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, mereka dikeluarkan karena bukan bagian dari tim sukses capres-cawapres.
Sebelum penonaktifan ini, PBNU telah menonaktifkan minimal 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Amin Said menambahkan bahwa penonaktifan fungsionaris PBNU tersebut berlaku sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang hingga selesainya proses pemilu 2024.
Keputusan ini menunjukkan komitmen PBNU untuk menjaga netralitas organisasi dalam konteks politik dan pemilihan umum serta menegaskan bahwa keterlibatan dalam tim sukses calon politik dapat berdampak pada posisi dalam struktur organisasi.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Menonaktifkan Erick Thohir dan 64 Fungsionaris Lainnya dari Lakpesdam.