sumedangekspres – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum memberikan izin kepada Presiden dan Menteri untuk aktif berkampanye.
Dalam keterangannya, Idham Holik merinci bahwa Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara tegas memperbolehkan keterlibatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam kampanye pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi untuk kampanye yang melibatkan pejabat tersebut. Salah satunya adalah larangan menggunakan tempat pada kedudukannya, kecuali tempat yang dijamin dengan undang-undang.
Baca Juga:Polsek Cimanggung, Polres Sumedang dan Polda Jabar Menjaga Kamtibmas Demi Keamanan MasyarakatPemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Sumedang
Idham Holik menegaskan, meski presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye, peraturannya jelas melarang penggunaan fasilitas pemerintah saat berkampanye.
Dalam konteks ini, instansi pemerintah mencakup segala macam sarana dan prasarana yang menjadi hak prerogratif pejabat pemerintah. Idham juga menegaskan, presiden dan menteri harus mengambil cuti untuk ikut kampanye.
Namun, ada pengecualian terkait fasilitas pengamanan. Idham menjelaskan, undang-undang pemilu memberikan izin khusus kepada presiden dan menteri untuk menggunakan fasilitas keamanan.
Hal ini sejalan dengan upaya menjamin keamanan dan kenyamanan pejabat publik yang ikut berkampanye. Meski mendapat konfirmasi hukum, Idham menolak berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan konflik kepentingan yang mungkin timbul jika presiden terlibat aktif dalam kampanye.
Ia menegaskan, KPU berperan sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur dalam politik atau politik demokrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan Presiden dan para menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang sah dan memperbolehkan mereka ikut serta dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini mencerminkan prinsip demokrasi dan partisipasi aktif pejabat tinggi dalam proses politik tanpa menyalahgunakan kekuasaan atau lembaga negara.
Baca Juga:Perkembangan Baru Kasus Penganiayaan di Penginapan Jatinangor, Sumedang: Kuasa Hukum Desak Penahanan Terduga Pelaku Lain!Perjuangan Melawan Banjir di Cimanggung dan Jatinangor
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Presiden dan Menteri Berhak Berkampanye Menurut Undang-Undang Pemilu.