Kerjasama dengan Total Outsourching Development berupa Pelatihan Dasar SAR untuk para siswa.
Polisi Sahabat Anak, Pengenalan tentang Polairud dan pengenalan tentang bencana sejak usia dini.
Pembentukan Tim Rescue Istimewa dalam rangka Quick Reponse Penyelamatan Korban Terseret Ombak di Pantai Parangtritis (Seluruh Anggota Tim Mendapatkan Penghargaan dari Kapolda DIY atas kinerja Tim dalam menyelamatkan korban jiwa).
Baca Juga:Mengandung Kolagen Tinggi! 5 Buah Ini Bisa untuk Menjaga Kesehatan KulitMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tingkatkan Produksi Pangan di Kabupaten Sumedang
Kasubditgakkum beserta penyidik mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas kinerja yang baik dalam penanganan Perdagangan Satwa yang dilindungi.
Perkembangan Korpolairud
Saat masa revolusi kemerdekaan, pemerintah berupaya untuk membentuk Polisi Perairan pada tahun 1948 di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Namun, usaha tersebut gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II akhir tahun 1948 dan mendaratnya kembali Belanda di Pantai Glondong, Tuban. Oleh karena itu, pembentukan Polisi Perairan bisa dilaksanakan pada tahun 1950, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Den Haag, Belanda.
Pada 1961 dengan adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri secara otomatis berubah. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya KBP R. Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud.
Pada tahun1965, Korps Airud mengalami perubahan kembali menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin oleh seorang Direktur berdasarkan Skep MEN/PANGAK No.Pol. 11/SK/MK/1964 tanggal 25 Oktober 1964 tentang perubahan struktur organisasi DEPAK. Namun, hanya berlangsung selama setahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Pada 1976, terjadilah reorganisasi Polri bedasarkan SK Menhankam No.15/1976 pada 1976. SK tersebut berdampak pada organisasi Korps Airud sehingga, Korps Airud dilikuidasi pada tahun 1977 bedasarkan Skep Kapolri No. Skep/53/VII/1977, No.Skep/54/VII/1977, dan No. Skep/55/VII/1977.