Membentuk jejaring Polri dan masyarakat di perairan untuk bermitra dan bersinergi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam hubungan yang harmonis untuk mencapai kondisi perairan dan udara yang aman dan tertib;
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perpolisian masyarakat berbasis pada masyarakat patuh hukum di wilayah perairan dan udara.
Pimpinan: Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, S.I.K, M.Si, M.Tr.Opsla (Kepala Korpolairud).
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Sumedang Memantau Pendistribusian Logistik PemiluMasa Jabatan 99 Anggota BPD di 10 Desa Kecamatan Cimanggung Akan Berakhir
Sejarah
Masa revolusi kemerdekaan, pemerintah berupaya untuk membentuk Polisi Perairan pada tahun 1948 di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Namun, usaha tersebut gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II pada akhir tahun 1948 dan mendaratnya kembali Belanda di Pantai Glondong, Tuban. Oleh karena itu, pembentukan Polisi Perairan bisa dilaksanakan pada tahun 1950, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Den Haag, Belanda.
Pada 1961 dengan adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri secara otomatis berubah. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya Kombes Pol R. Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud.
Pada tahun1965, Korps Airud mengalami perubahan kembali menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin oleh seorang Direktur bedasarkan Skep MEN/PANGAK No.Pol. 11/SK/MK/1964 tanggal 25 Oktober 1964 tentang perubahan struktur organisasi DEPAK. Namun, hanya berlangsung selama 1 tahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Pada 1976, terjadilah reorganisasi Polri bedasarkan SK Menhankam No.15/1976 pada 1976.SK tersebut berdampak pada organisasi Korps Airud sehingga, Korps Airud dilikuidasi pada tahun 1977 bedasarkan Skep Kapolri No. Skep/53/VII/1977, No. Skep/54/VII/1977, dan No. Skep/55/VII/1977.
Pada masa reformasi melalui TAP MPR No: TAP/VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP/VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, Dengan adanya pemisahan Polri dari ABRI sejak saat itu juga melakukan reorganisasi di dalam tubuh Polri terutama Dit Samapta Polri dan Subdit-subditnya.