sumedangekspres, BUAHDUA – Sebanyak 757 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, Baligo, stiker poster Benner, bendera, umbul-umbul serta reklame ditertibkan Panwaslu dan Forkopimcam Kecamatan Buahdua, Minggu (11/2/2024).
“Penertiban APK dilakukan mulai dari Desa Hariang hingga Desa Sekarwangi dengan start dari Kantor Kecamatan Buahdua,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Buahdua, Agus Kuswara, Selasa (13/2/2024).
Dikatakan, sebelumnya Panwaslu Buahdua telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum masat tenang.
Baca Juga:Sembako Mahal, Warga Serbu Tempat GadaiForkopimda Geruduk Kantor PWI
“Ketika memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024) masih terpasang APK yang belum ditertibkan di beberapa wilayah Kecamatan Buahdua, Panwaslu Kecamatan Buahdua bersepakat dengan Forkopimcam untuk menertibkan APK tersebut,” katanya.
Menurutnya, selama proses penertiban APK di Kecamatan Buahdua berjalan lancar. Tidak ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Diharapkan pada hari pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tertib sesuai aturan perundang-undangan. Sukses tanpa ekses,” tutupnya. (bim)