sumedangekspres, CONGGEANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Paseh dan Conggeang, baru-baru ini. Sebanyak 50 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan dari dua toko yang menjadi target operasi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Yan Mahal Rizal. Dia menjelaskan, miras tersebut disita dari toko atau kios miras yang dimiliki oleh DM di Conggeang dan toko milik En di Kecamatan Paseh.
“Dari toko milik DM, Satpol PP berhasil menyita sejumlah miras termasuk arak, anggur, bir dan minuman beralkohol lainnya dengan total 26 botol. Sementara dari toko milik En, sebanyak 24 botol miras berhasil diamankan, termasuk berbagai jenis anggur, bir dan arak,” ujarnya.
Baca Juga:Korban Banjir Butuh BantuanPj Bupati Sumedang Awasi Pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Cimanggung
Menurut Rizal, para penjual miras akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan Perda 17 Tahun 2003. Pasal-pasal tersebut antara lain melarang memiliki, menyimpan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, serta menggunakan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat mengakibatkan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Barang bukti pelanggaran, berupa minuman beralkohol, juga akan dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Rizal via telpon di Jatinangor.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Sumedang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Selain menjaga ketertiban, operasi penertiban miras juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah daerah terus melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum agar wilayahnya terbebas dari peredaran miras ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar miras ilegal untuk tidak lagi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal,” paparnya. (kos