sumedangekspres – Menurut SK Memperindag nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 bahwa yang di maksud dengan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.
Adapun tujuan adanya pupuk subsidi yakni:
- Meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis yang anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi
- Meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional
Menyambung mengenai topik pembahasan mengenai pupuk subsidi, Pemerintah kini telah menerbitkan suatu kebijakan mengenai percepatan penyaluran pupuk ke masyarakat.
Baik pupuk subsidi maupun pupuk komersil non subsidi.
Adapun Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kini pupuk subsidi akan ditambah jumlah kuotanya dari yang awalnya hanya 4,7 juta ton ditambah menjadi 9,55 juta ton.
Baca Juga:Bahaya Menggunakan Produk Kecantikan Kedaluwarsa, Hati-Hati!Serum Bibir VS Pelembab Bibir, Mana yang Lebih Efektif?
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan kebijakan penambahan kuota pupuk subsidi tersebut langsung disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo dengan jumlah anggaran yang ditambahkan yakni Rp 14 triliun.
Adapun perbaikan pada distribusi pupuk kepada masyarakat, yang tak cuma bisa membeli pupuk dengan kartu tani, namun bisa juga dengan KTP.
Airlangga mengungkapkan jika Presiden Jokowi menyetujui adanya usulan soal pupuk non subsidi yang didiskon 40%. Namun ia belum menjelaskan secara detail mengenai rencana tersebut karena akan diurus oleh Kementerian BUMN.