Selanjutnya, dalam RUPST memutuskan untuk mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan diantaranya Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business serta Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution. Sehingga RUPST mengalihkan penugasan Amam Sukriyanto semula Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business dan Andrijanto semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama | Kartika Wirjoatmodjo |
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen | Rofikoh Rokhim |
Komisaris | Awan Nurmawan Nuh |
Komisaris | Rabin Indrajad Hattari |
Komisaris Independen | Dwi Ria Latifa |
Komisaris Independen | Heri Sunaryadi |
Komisaris Independen | Paripurna Poerwoko Sugarda |
Komisaris Independen | Agus Riswanto |
Komisaris Independen | Numaria Sarosa |
Komisaris Independen | Haryo Baskoro Wicaksono* |
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi
Direktur Utama | Sunarso |
Wakil Direktur Utama | Catur Budi Harto |
Direktur Keuangan | Viviana Dyah Ayu R.K |
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan | Agus Noorsanto |
Direktur Bisnis Mikro | Supari |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi | Arga Mahanana Nugraha |
Direktur Commercial, Small & Medium Business | Amam Sukriyanto |
Direktur Retail Funding & Distribution | Andrijanto |
Direktur Human Capital | Agus Winardono |
Direktur Manajemen Risiko | Agus Sudiarto |
Direktur Bisnis Konsumer | Handayani |
Direktur Kepatuhan | Ahmad Solichin Lutfiyanto |
Selain membahas dua agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2024 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
Baca Juga:BRI Perkuat Komitmen untuk Sustainable Finance di IndonesiaMasa Tanggap Darurat Puting Beliung Diperpanjang
Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan oengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta tantiem untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.