Kedua, Pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada bulan November 2024.
Kini sudah ada kepastian hukum bagi KPU untuk menyelenggarakan Pilkada serentak sesuai jadwal dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa timeline tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sudah dimulai sejak Januari 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, dan penghitungan suara dan rekapitulasi 27 November 2024-16 Desember 2024. (red)