Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas

Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas
Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas (Ade Sunarya, Anggota KAHMI, Pemerhati Demokrasi dan Pemilu)
0 Komentar

Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas

Oleh : Ade Sunarya (Anggota KAHMI, Pemerhati Demokrasi dan Pemilu)

sumedangekspres – Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 berdasarkan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), KPU sedang mempersiapkan kebijakan pembentukan badan adhoc (dibentuk menjelang Pilkada dan dibubarkan setelah Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan adhoc bekerja di akar rumput (grassroot) ibarat ujung tombak dari proses Pilkada karena sebagai badan yang paling dekat dengan pengguna hak suara (pemilih), terlibat secara langsung dengan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:Paket Wisata Pangandaran di Green Canyon 2024Paket Wisata Karimunjawa 2024 Mulai Rp185 Ribu Aja!

Adapun masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 untuk PPK dan PPS akan segera berakhir dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara, sedangkan untuk KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.

Untuk menjaga public trust kepada badan adhoc Pilkada 2024 maka mesti dilakukan perekrutan/seleksi terbuka kembali, hal ini sebagai upaya untuk meng- counter, menghindari dan tidak mengulangi narasi kecurangan Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa tahapan dan jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dilaksanakan pada 17 April – 5 November 2024, jadi terdapat waktu yang relatif panjang untuk dilakukan seleksi terbuka kembali.

Proses seleksi badan adhoc mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam UU Pemilu terdapat model rekrutmen yang berintegritas dan proses yang terukur, namun pada tataran implementasi seringkali ditemukan politisasi dalam seleksi badan adhoc, sejatinya dalam melakukan proses seleksi mengutamakan integritas, kompetensi, profesionalitas, pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, pengalaman dalam kinerja terutama pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

0 Komentar