Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas

Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas
Mewujudkan Seleksi ”Terbuka Kembali” Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Berintegritas (Ade Sunarya, Anggota KAHMI, Pemerhati Demokrasi dan Pemilu)
0 Komentar

Terkait politisasi seleksi badan adhoc menurut hasil penelitian yakni jurnal yang ditulis oleh Mardiana, 2020, berjudul Politisasi Perekrutan Anggota Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc: Studi Kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bahwa politisasi melibatkan birokrasi dan partai politik secara simultan.

Politisasi di level birokrasi berlangsung melalui jalur PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan jalur Pilkades. Politisi ini terjadi melalui kanal-kanal seperti lewat jalur camat, kades/lurah, kadus, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan PPS hasil politisasi kades/lurah. (Mardiana, 2020).

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian penting yaitu berkenaan dengan syarat untuk menjadi anggota badan adhoc, yaitu: 

Baca Juga:Paket Wisata Pangandaran di Green Canyon 2024Paket Wisata Karimunjawa 2024 Mulai Rp185 Ribu Aja!

Pertama, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, untuk mengumpulkan informasi tentang hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran rekam jejak calon dengan melibatkan partisipasi publik.

Keterlibatan publik dapat dilakukan secara personal maupun kelembagaan (organisasi masyarakat) baik dalam bentuk pengusulan kader-kader terbaik dari organisasi masyarakat yang memiliki kompetensi.

Kedua, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Dapat ditelusuri dengan memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan platform berbasis web yang memuat data parpol, kepengurusan, dan keanggotaan.

Ketiga, berdomisili dalam wilayah kerja lembaga adhoc, dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Pada beberapa kasus terdapat alamat e-KTP yang berbeda dengan domisili. 

Keempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:9 Panduan Amalan dan Keutamaan di Bulan Suci Ramadhan50 Ucapan Menyambut Ramadhan 2024

Dengan melakukan seleksi terbuka kembali badan adhoc Pilkada 2024 maka akan dihasilkan penyelenggara Pilkada 2024 yang memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,efektif, efisien, dan aksesibel.

Wallahu a’lam bishawab.***

0 Komentar