sumedangekspres – Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara Mengadukannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para pekerja dan buruh.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga:Krisis Kelaparan di Jalur Gaza Bisa Akibatkan Kematian MasalRekomendasi Menu Sahur Ini Bisa Bikin Kenyang Seharian Sampai Buka Puasa
Pentingnya Pemberian THR
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi pengusaha.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dan paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.
Hal ini merupakan upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan buruh di masa yang sakral ini.
Kriteria Penerima THR
THR Lebaran diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Hal ini berlaku bagi pekerja dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang merupakan pekerja informal juga berhak menerima THR.
Penghitungan Besaran THR
Besaran THR tergantung pada masa kerja pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga:Ketahuan Mabuk di Kantor, Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Ditangkap PolisiMayor Jenderal Yitzhak Barik Sebut Israel Sudah Kalah Dari Hamas dan Juga Kehilangan Sekutu di Dunia
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Bagi pekerja harian lepas, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda dan teguran.
Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dengan tambahan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Meskipun membayar denda, pengusaha tetap wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh.
Mekanisme Pengaduan Pelanggaran
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Kemenaker telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.