Namun, berdasarkan NIB dan KLBI hanya 74.000 meter, yang dibeli itu hanya 4 hektar yang akan dibangun 2 hektar yang sisanya 2 hektar nanti dibangunnya
“Terkait dengan peraturan Perumahan pemukiman untuk subsidi itu tidak lebih dari 5 hektar,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengingatkan jangan sampai nanti investasi di Kabupaten Sumedang, PT lumbung ini akan mengalami kerugian yang dampaknya bisa terhadap pemerintah Kabupaten Sumedang terutama bagi pemerintah Desa. (red)