Penataan Lahan Perumahan Dihentikan Paksa, Diduga Tak Kantongi Izin

TEMUI: Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal saat ditemui, belum lama ini.
TEMUI: Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal saat ditemui, belum lama ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Penggunaan alat berat oleh PT Lumbung untuk aktivitas penataan lahan perumahan di Dusun Babakan, Kecamatan Pamulihan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya pembangunan tidak mengkantongi izin.

Satpol PP Kabupaten Sumedang menutup sementara aktivitas penataan lahan  tersebut.

“Penutupan aktifitas penataan lahan  merupakan tindak lanjut pengecekan lapangan. Pasalnya, diduga PT lumbung belum memiliki izin untuk melakukan penataan lahan,” ujar Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal saat dikonfirmasi, belum lama ini. 

Baca Juga:Pengunaan Pupuk Organik Tingkatkan KesehatanKirab Mahkotah Binokasih Akan Diarak dari Ciamis

Dikatakan, turunnya alat berat itu ke lokasi sendiri memicu keresahan masyarakat karena tanpa adanya basa-basi terhadap pemerintah setempat maupun pemerintah Kecamatan.

“Dengan adanya aktifitas tersebut lami tidak lanjuti dan cek ke lapangan. Dan benar ada kegiatan,” katanya. 

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun menghadirkan tim perizinan untuk hadir dan memberikan informasi apa yang menjadi persyaratan terhadap kegiatan usaha perumahan.

“Tim perizinan bisa berkomunikasi serta berkoordinasi langsung pelaku usaha perumahan. Selain itu hadir pula tim kecamatan dan tidak lupa juga dari jajaran pemerintah Desa termasuk tiga pilar Desa RT dan RW kami hadirkan,” ujarnya.

Disebutkan, pihak perusahaan PT Lumbung harus menyampaikan informasi terkait dengan rencana kegiatan. Termasuk, di dalamnya persetujuan antara warga yang harus menjadi dasar daripada pelaksanaan kegiatan perumahan yang akan dilakukan oleh PT Lumbung. Meski rencana kegiatan sudah dilakukan pengajuan informasi di bulan Januari 2024 kemarin.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata baru memiliki persetujuan tetangga yang belum diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Mereka baru memiliki informasi ruang atas permohonan ruang yang diajukan kepada dinas PUTR,” paparnya.

Rizal menjelaskan, karena di lokasi kegiatan rencana PT lumbung adalah masuk ke area rawan gerakan tanah, disarankan adanya analisis Geologi, untuk itu diperlukan hasil geologi. Termasuk di dalamnya saran kepala BPBD yang harus benar-benar diadakan penelitian jangan sampai menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Baca Juga:Tarling Eratkan Silaturahmi Aparat dengan WargaSMK YPPS Sumedang Bekali Ilmu Agama pada Smart Tren

“Pada PT lumbung ini kami mengingatkan jangan sampai niat berusaha tetapi yang bersangkutan malah rugi karena kekurangan kehati-hatian. Termasuk di dalamnya kepastian terhadap area ataupun luasan yang akan diajukan. Berdasarkan informasi dari PT lumbung kurang lebih hampir 11 hektar,” ujarnya.

0 Komentar