Pencabutan IUP oleh BKPM adalah hasil dari langkah-langkah administratif yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kebijakan ini, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, diberi wewenang sebagai ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Meskipun begitu, Arifin Tasrif menekankan bahwa kebijakan terkait IUP di luar cakupan 2.078 IUP yang ditangani oleh Satgas tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Baca Juga:Jubir Anies Pastikan Tak Ada Pengerahan Masa Ketika Pengumuman Hasil Pilpres 2024Serba-serbi War Takjil, Rencananya Nonis Akan Ikut Beli Baju Lebaran Juga!
Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengatur sektor pertambangan guna memastikan keselarasan kebijakan dan implementasinya.
Dengan demikian, proses pencabutan dan pengembalian izin usaha pertambangan di Indonesia menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sektor ini agar berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, kerja sama antarlembaga dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Demikian pembahasan mengenai Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya?.***