Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya?

Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya?
Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya? (ist/freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkap bahwa dari total 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut sejak tahun 2022, sebanyak 585 di antaranya telah mendapatkan kembali izinnya setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, proses ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, menyoroti langkah-langkah dalam menata sektor pertambangan di Indonesia.

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa hingga 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah mendapatkan pencabutan izinnya dibatalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:Jubir Anies Pastikan Tak Ada Pengerahan Masa Ketika Pengumuman Hasil Pilpres 2024Serba-serbi War Takjil, Rencananya Nonis Akan Ikut Beli Baju Lebaran Juga!

Dari jumlah tersebut, 499 IUP berkaitan dengan mineral dan 86 IUP berkaitan dengan batu bara.

Namun, baru 469 IUP yang berhasil masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sebuah platform yang digunakan untuk memantau aktivitas pertambangan di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah menargetkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP, berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Januari 2022.

Langkah ini diambil dalam kerangka Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Adapun alasan pencabutan IUP mencakup ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam izin tersebut, pelanggaran hukum, dan kondisi keuangan yang tidak memadai.

Pencabutan juga dapat dilakukan sebagai tindakan administratif jika perusahaan tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan atau dianggap tidak aktif.

Namun demikian, tidak semua IUP langsung dicabut. Sebanyak 27 IUP tidak dicabut, termasuk 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus, 12 IUP batuan yang menjadi kewenangan gubernur, dan 1 IUP aspal yang terpengaruh oleh kebijakan presiden.

Sebanyak 2 IUP dicabut dua kali karena masalah administrasi.

Baca Juga:Pantengin Terus! Hari Ini KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024Safari Ramadhan Serentak, Pemkab Sumedang Hadir di 26 Kecamatan

Hingga saat ini, dari target pencabutan 2.078 IUP, sebanyak 2.051 IUP telah dicabut, termasuk 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara.

Proses pencabutan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun kriteria untuk mempertahankan IUP yang ditarik termasuk memiliki persetujuan RKAB tahunan, menyelesaikan kewajiban PNBP, dan memiliki kemampuan pendanaan untuk melanjutkan operasi.

Perusahaan juga harus dapat menyelesaikan sengketa hukum yang ada atau memiliki kesepakatan dengan pengguna akhir, seperti pembangkit listrik atau pabrik semen.

0 Komentar