“Langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait,” tegas Yusuf.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, dugaan pergeseran suara tersebut terjadi di beberapa TPS di Desa Ganjaresik Kecamatan Wado.
Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Ade Sunarya menanggapi kasus pergeseran suara Pemilu 2024 yang terjadi di Dapil IV Sumedang tersebut.
Baca Juga:Majelis Ta'lim Forkowas Berbagi Takjil GratisTNI Kenang Jasa Pahlawan dengan Ziarah
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat dugaan melanggar Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Adapun delik dalam tindak aquo bersifat ‘comune’. Karena, menyasar subjek hukum/kapasitas hukum pelakunya ‘setiap orang’.
“Jadi siapapun yang terlibat dalam pergeseran suara ini dapat dijadikan tersangka bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja, misalkan KPPS, PPS, PPK, maupun KPU,” jelasnya.
Semestinya dalam kasus ini, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Sumedang juga memeriksa pelanggaran Administrasi Pemilu nya. Pasalnya, mungkin saja berpotensi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Pelapor dalam kasus ini dapat juga melakukan upaya hukum lain yaitu melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pengembalian suara yang digeser tersebut,” jelasnya.
“Sehubungan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Sumedang dan KPU Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan, sehingga KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat merubah kecuali terdapat perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu,” imbuhnya. (red)