sumedangekspres, TANJUNGSARI – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Hewan Tanjungsari untuk tahun 2024 dengan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala UPTD Pasar Hewan Tanjungsari, Rani Haryono, target PAD pasar hewan Tanjungsari pada tahun sebelumnya adalah sebesar Rp 14 juta. Namun, untuk tahun ini, targetnya telah ditingkatkan menjadi Rp 15 juta, menandakan penambahan sebesar Rp 1 juta dari target sebelumnya.
Dalam upaya mencapai target PAD yang ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang harus melakukan langkah-langkah yang lebih intensif, Rani menjelaskan bahwa salah satu langkah tersebut adalah dengan meningkatkan penarikan retribusi terhadap para penjual hewan yang masuk ke Pasar Hewan Tanjungsari.
Baca Juga:Penyaluran BLT DD Sebesar 300 RB Per KMP Diawasi PolisiSavero Dwipayana Menyambut Positif Upaya Unicef Indonesia Berkolaborasi dengan Portkesmas Memaksimalkan Upaya
“Saat ini, besaran retribusi yang dikenakan di pasar tersebut adalah Rp 500 untuk domba dan Rp 2000 untuk sapi,”terangnya.
Meskipun target PAD Pasar Hewan Tanjungsari telah ditetapkan dan langkah-langkah intensif telah diambil, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Rani menyatakan bahwa idealnya, kenaikan target PAD harus diikuti dengan kenaikan tarif retribusi, namun tarif retribusi saat ini belum mengalami penyesuaian dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi pihak terkait dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Meskipun tarif retribusi belum mengalami penyesuaian, Pemerintah Kabupaten Sumedang tetap berkomitmen untuk mengejar target pendapatan dari Pasar Hewan Tanjungsari tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditetapkan, meskipun dalam kondisi yang mungkin belum ideal.
“Peningkatan pendapatan dari Pasar Hewan Tanjungsari tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari stakeholder lokal lainnya,”tambahnya.
Ia berharap para pedagang dan penjual hewan di pasar tersebut juga diharapkan turut serta dalam upaya meningkatkan pendapatan, misalnya dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembayaran retribusi.
Menurutnya Pasar Hewan Tanjungsari tidak hanya menjadi tempat transaksi hewan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:7 Tanaman Hias di Rumah yang Berbahaya bagi Hewan Peliharaan, Hati-hati!Jalan Rusak, Seorang Bayi Tertindih Motor Hingga Meninggal
“Upaya untuk meningkatkan pendapatan dari pasar tersebut merupakan bagian dari strategi pemkab dalam optimalisasi pendapatan asli daerah di tahun 2024,”tuturnya.