sumedangekspres, NAGREG – Polresta Bandung berhasil mengamankan enam orang debt collector, yang dikenal sebagai mata elang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemberhentian paksa di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Keenam tersangka yang diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan keberhasilan ini dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, baru-baru ini.
Menurutnya kejadian bermula ketika seorang korban bernama Siti Halimah sedang mengendarai kendaraannya dan tiba-tiba dihadang oleh debt collector. Mereka tidak hanya melakukan pemberhentian paksa, tetapi juga mengancam dan berperilaku kasar terhadap korban, bahkan mengancam untuk merusak kaca mobil miliknya.
Baca Juga:Jalan Rusak Memakan Korban, Perbaikan Jadi PrioritasKonsolidasi Forum Desa Bersatu Menyongsong Pilkada 2024
“Modus operansi mereka melibatkan dua kendaraan yang melakukan pemalangan di depan dan belakang korban, serta mencoba merampas kunci kontak kendaraan di tengah jalan,” terangnya.
Korban dalam insiden ini, dengan cepat merespons situasi tersebut dengan membawa kendaraannya ke Polsek Nagreg untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk. Setelah kejadian tersebut, ternyata keenam debt collector ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut.
Kusworo menjelaskan, kendaraan korban telah dibeli secara lunas, namun dia membawanya ke perusahaan pendanaan untuk memperoleh modal dengan menyerahkan BPKB-nya. Meskipun pembayaran kendaraan tersebut selama delapan bulan berjalan lancar sejak tahun 2022, namun setahun yang lalu korban mengalami kesulitan dan menunggak pembayarannya.
Para tersangka dalam kasus ini merupakan pegawai resmi dari salah satu perusahaan sebagai debt collector eksternal. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari driver, penunjuk, hingga negosiator dalam upaya penarikan utang.
“Mereka tidak hanya gagal dalam melengkapi berkas yang diperlukan, tetapi juga melanggar prosedur yang seharusnya diikuti,” tambahnya.
Dalam konsekuensi hukumnya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 9 tahun.
“Ancaman hukuman tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh para debt collector dalam melakukan tindakan penarikan utang secara paksa dan melanggar hak korban,”pungkasnya. (kos)