Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Simak Jawabannya!

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Simak Jawabannya!
Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Simak Jawabannya!/BAZNAS
0 Komentar

sumedangekspres – 

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial umat.

Salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik dalam pelaksanaan zakat adalah siapa yang berhak menerima zakat tersebut.

Dalam ajaran Islam, Allah telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

1. Fakir

Baca Juga:Zakat Fitrah 2024: Niat dan Cara MembayarnyaWarna Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam Apa Aja? Yuk Simak!

 Fakir adalah golongan orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Mereka merupakan orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan dalam menjaga kelangsungan hidup mereka.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan mereka.

Mereka juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat agar dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka.

3. Amil

Amil adalah mereka yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Meskipun mereka tidak miskin, namun mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka dalam menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan dan kehidupan mereka dalam bingkai syariat Islam.

5. Riqab

Baca Juga:5 Rekomendasi Warna Lipstik Hanasui yang Cakep Bangett!Begini Penggunaan Parfum yang Benar, Wanginya Awet!

Riqab adalah golongan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.

Mereka memiliki hak untuk menerima zakat agar dapat membebaskan diri dari perbudakan.

6. Gharimin

Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan martabatnya.

Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melunasi hutang-hutang mereka.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

Mereka memerlukan dukungan finansial untuk menjalankan aktivitas mereka dalam menyebarkan ajaran Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Mereka dapat menerima zakat untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan mereka dalam mencari ilmu atau menjalankan ibadah.

Mengenal delapan golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut penting bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat dengan tepat dan merata.

Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan keadilan dalam masyarakat.

0 Komentar