Zakat Fitrah 2024: Niat dan Cara Membayarnya

Zakat Fitrah 2024: Niat dan Cara Membayarnya
Zakat Fitrah 2024: Niat dan Cara Membayarnya/BAZNAS
0 Komentar

sumedangekspres – Zakat fitrah 2024, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu membayar zakat tersebut. 

Ditetapkan pada bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam Islam.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti kurma atau gandum sebanyak satu sha’ untuk setiap jiwa, baik itu hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:Warna Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam Apa Aja? Yuk Simak!5 Rekomendasi Warna Lipstik Hanasui yang Cakep Bangett!

Selain menjadi sarana untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang penting.

Melalui zakat fitrah, umat muslim berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri dengan sesama, termasuk dengan masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan.

Pada tahun 2024, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan peraturan BAZNAS.

Dalam beberapa wilayah, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan.

Misalnya, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per hari per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penting untuk dicatat bahwa saat membayar zakat fitrah, niat atau doa juga harus dibaca.

Niat ini dapat berbeda tergantung pada siapa zakat tersebut ditujukan.

Baca Juga:Begini Penggunaan Parfum yang Benar, Wanginya Awet!Harga Kojie San Berapa? Yuk Intip!

Berikut adalah beberapa niat zakat fitrah yang berbeda sesuai dengan penerima zakat:

1. Niat untuk Diri Sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

2. Niat untuk Mewakili Istri

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.

3. Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki

0 Komentar