Senpi Pengedar Narkoba Masih Misterius

FOKUS: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancara sejumlah wartawan, soal perkembangan kasus pen
FOKUS: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancara sejumlah wartawan, soal perkembangan kasus pengeroyokan oleh pengedar Narkoba di Mapolres Sumedang, kemarin.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Polisi belum melakukan penyelidikan soal kepemilikan senjata api, AJS (35). Diketahui AJS merupakan tersangka kasus pengeroyokan yang juga pengedar obat-obatan terlarang. 

 

“Senpi, kita belum masuk ke situ, yang jelas itu ada izinnya walaupun sudah habis, tapi kita nanti akan kesana. Sekarang kita fokus ke obat-obatan dan penganiayaannya dulu, nanti kita sidik senpi nya,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Selasa (2/4). 

 

Diketahui, dua pucuk senjata api beserta tiga air softgun berhasil disita jajaran Polres Sumedang, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap AJS beserta dua rekannya di Cilengkrang RT 01 RW 17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, dalam kasus penganiayaan Dhaniar Satria Nugraha. 

 

Baca Juga:Bahas LKPJ Gubernur, Komisi III DPRD Jabar Berharap Sektor Pendapatan Menjadi PerhatianNiat Menggandakan Uang Malah Kena Tipu

Kapolres menuturkan, selain Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Sumedang Utara, Satuan Reserse Narkoba pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

 

“Jadi sudah ada administrasi penyidikannya, untuk kasus obat-obatan terlarang,” sambungnya. 

 

Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang itu, mulai dari hulu hingga ke hilir. 

 

“Terkait dengan pasal obat-obatan, kita sangka kan dengan pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 Undang-undang ketersediaan farmasi,” ungkapnya. 

 

Karena memang, obat-obatan jenis tersebut, diakomodir melalui Undang-undang ketersediaan farmasi.

 

“Sementara untuk Narkoba nya belum,” jelasnya. 

 

Sedangkan, lanjut dia, untuk kasus penganiayaannya, polisi masih menjerat dengan pasal 170 soal pengeroyokan secara bersama-sama, pasal 351 soal penganiayaan. 

 

Namun dibalik itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, untuk menerapkan pasal yang lain. 

 

“Mungkin penganiayaan berencana kemudian dengan pemberatan dan menyebabkan kematian. Yang jelas, bisa menambah berat terhadap hukuman para pelaku,” tandasnya. (nur)

 

0 Komentar