sumedangekspres – Pelaku pembunuhan Calon Siswa atau Casis Bintara TNI Angkatan Laut, kini terancam pidana hukuman mati.
Korban yakni Iwan Sutrisman Telaumbanua yang berasal dari Nias Selatan, dihabisi oleh pelaku yakni Serda Adan dan 1 warga sipil yakni Muhammad Alfin.
Keduanya terancam dikenai pasal berlapis. Namun aktor utama dalam pembunuhan tersebut yakni Serda Adan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga:Perhatikan 6 Kandungan Skincare yang Ampuh Hempaskan Mata Panda di Produk Perawatan Mata Anda!3 Perawatan Dokter untuk Menghilangkan Lingkaran Hitam di Bawah Mata
Dilansir dari berbagai sumber, Komandan Polisi Militer Lantamal II Padang Letkol Laut Yasir Fadly Dayan mengatakan, Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban.
Keluarga korban mendesak Serda Adan untuk segera meluluskan korban menjadi TNI AL.
Setelah keluarga korban memberikan sejumlah uang yang diminta oleh Serda Adan dengan iming-iming akan meluluskan Iwan menjadi tentara.
Namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah diterima, akhirnya muncul perencanaan pembunuhan yang dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun seorang warga sipil yakni Alfin ikut andil dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang 30 juta oleh Adan.
Adapun alasan yang diberikan oleh Adan agar Alfin mau membantu melakukan pembunuhan yakni disebutkannya karena korban merupakan orang yang bermasalah di kesatuan AL, dan ia juga berbohong jika hal tersebut diperintahkan oleh atasannya.***