sumedangekspres – Pengurangan Masa Pidana Tahanan di Idulfitri 1445 Hijriah, Pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan remisi khusus (RK) kepada para narapidana serta pengurangan masa pidana (PMP) khusus untuk anak binaan yang beragama Islam. Total penerima RK dan PMP pada kesempatan ini mencapai 159.557 orang.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK.
Pengurangan Masa Pidana Tahanan
Lebih lanjut, dari total narapidana yang menerima RK, sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian), sementara 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Baca Juga:Merayakan Keanekaragaman Budaya di Tengah Hutan IKN, Gedung Mewah Ini Milik Kerajaan Jokowi?Billie Eilish Masukin Semua Followers di Close Friends
Sementara itu, 1.214 anak binaan juga mendapatkan PMP khusus, di mana 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran pemberian RK serta PMP pada momentum Idulfitri kali ini bervariasi, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kebijakan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap umat Islam dalam menyambut Idulfitri.
Dengan adanya RK dan PMP ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat memperbaiki diri serta kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.