sumedangekspres – ASN Turun Pangkat Jika Nikah Siri, Penurunan Pangkat dan Kurungan Penjara? Pelanggaran disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi isu yang tak bisa diabaikan.
Salah satu pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 adalah nikah siri.
Nikah siri, meskipun diperbolehkan dalam norma agama tertentu, namun dalam konteks ASN, dianggap sebagai pelanggaran yang cukup serius.
Baca Juga:Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil5 Inspirasi Outfit untuk Memukau Calon Mertua
ASN Turun Pangkat Jika Nikah Siri, Penurunan Pangkat dan Kurungan Penjara?
Menikah secara siri dianggap melanggar aturan disiplin yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan konsekuensi yang tak ringan bagi yang bersangkutan.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ini cukup tegas. PNS yang terlibat dalam nikah siri bisa dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Ini bukanlah hukuman yang ringan, mengingat pangkat bagi seorang PNS sangat berarti dalam kariernya.
Penurunan pangkat ini tidak hanya menjadi hukuman semata, tapi juga sebagai pembelajaran bagi yang bersangkutan agar tidak mengulangi pelanggaran di masa yang akan datang.
Tujuan dari sanksi disiplin ini adalah untuk memberikan efek jera kepada PNS lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, proses penegakan sanksi disiplin juga telah diatur dengan jelas. Atasan langsung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Mereka harus melakukan pemanggilan untuk diperiksa guna memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Baca Juga:Tips Ketika Bingung Pilih Warna, Warna Coklat Cocok Dengan Warna Apa ?Siapa Pemilik The Originote? Terungkap Sudah!
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup atau bahkan virtual, tergantung dari kebijakan yang berlaku.
Namun, untuk pelanggaran disiplin berat seperti nikah siri, pemeriksaan harus dilakukan oleh Tim yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran nikah siri di kalangan PNS merupakan pelanggaran disiplin yang serius.
Sanksi yang diberikan juga sepadan dengan tingkat pelanggarannya, dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan juga sebagai contoh bagi yang lain untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.