Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal

SERTIFIKAT: Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Tedi Targuna saat memberikan keterangan te
SERTIFIKAT: Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Tedi Targuna saat memberikan keterangan terkait pelaku usaha wajib mempunyai Sertifikat Halal.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Tedi Targuna menegaskan para pelaku usaha wajib mempunyai Sertifikat Halal. Peraturan tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Kata dia, adapun produk yang wajib bersertifikat halal di antaranya, makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan minuman serta jasa penyembelihan  juga hasil sembelih.

Menurutnya, untuk mendaftarkannya bisa melalui website langsung atau meminta bantuan ke Kanwil, Kemenag dan Penyuluh Agama yang ada di KUA.

Baca Juga:Warga Antusias Jelang HJSSekolah Masuk Kembali Usai Libur Lebaran

“Ada yang gratis ada juga yang berbayar, kalau mulai saat ini sebenarnya ada yang bisa gratis jika kuotanya masih ada,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Disebutkan, pihaknya memiliki kuota sekitar 300 ribuan se-Indonesia, bukan se-Sumedang.

“Untuk yang gratis diutamakan pelaku usaha mikro dan kecil serta sifatnya sederhana,” tandasnya.

Dijelaskan, dalam artian tidak seperti daging karena daging itu rumit. Jadi bahan makanan dan minuman yang memang sederhana positive flist bahan bakunya. Positive flist itu sendiri adalah yang bahan bakunya seperti dari alam.

“Nah itu yang dinyatakan halal oleh MUI bisa gratis bahan bakunya. Tapi selain itu dari sisi biaya pun bisa disesuaikan dengan besar kecilnya biaya usaha yang dikelola oleh pelaku usaha sendiri karena tidak semuanya sama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk daftarnya juga cukup mudah, bisa dilakukan di rumah melalui online yaitu ptps.halal.go.id atau lewat Aplikasi Pusaka Superapps.

“Diharapkan tidak hanya dari Kementerian Agama yang bisa memberikan bantuan seperti sertifikat halal ini secara gratis, Pemerintah Daerah maupun BUMD milik Sumedang pun diharapkan menjadi ibu asuh para pelaku usaha. Sehingga, mereka bisa membantu pembiayaan sertifikat halal,” tuturnya panjang lebar. (red)

0 Komentar