sumedangekspres – Jokowi Pilih Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional: Susunan Lengkap Anggota.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang mencakup keanggotaan dari unsur pemerintah pusat dan non-pemerintah. Keppres ini memberikan gambaran jelas tentang struktur keanggotaan Dewan yang akan memimpin kebijakan dan upaya terkait sumber daya air di Indonesia.
Menurut salinan Keppres yang telah dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (26/4/2024), aturan ini ditandatangani pada 25 April 2024. Dalam Keppres tersebut, susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional terdiri dari unsur pemerintah pusat dan non-pemerintah, yang mencakup sejumlah tokoh terkemuka di bidang sumber daya air.
Baca Juga:Kaesang Pangarep: Sikap Netral PSI Terhadap Status Partai JokowiIqbaal Ramadhan Rilis Saluran WhatsApp, Hadirkan Album Eksklusif untuk Para Penggemar
Susunan Anggota Dewan dari Unsur Pemerintah Pusat
- Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Wakil Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua Harian: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Anggota: Berbagai menteri dan kepala badan, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan lain-lain.
Susunan Anggota Dewan dari Unsur Non-Pemerintah
- Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE).
- Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
- Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA).
- Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih.
- Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan lain-lain.
Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non-pemerintah diisi oleh sejumlah tokoh yang mewakili berbagai asosiasi dan organisasi terkait sumber daya air. Mereka diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan akan berkontribusi dalam pembangunan kebijakan serta pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Pendanaan dan Masa Jabatan
Segala pendanaan yang diperlukan sebagai akibat dari penetapan Keppres ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, anggota Dewan dari unsur non-pemerintah akan menjabat selama lima tahun.