Penutupan Sementara Bandara Sam Ratulangi Akibat Erupsi Gunung Ruang: 18 Penerbangan Dibatalkan

Penutupan Sementara Bandara Sam Ratulangi Akibat Erupsi Gunung Ruang: 18 Penerbangan Dibatalkan
Penutupan Sementara Bandara Sam Ratulangi Akibat Erupsi Gunung Ruang: 18 Penerbangan Dibatalkan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Penutupan Sementara Bandara Sam Ratulangi Akibat Erupsi Gunung Ruang: 18 Penerbangan Dibatalkan.

Bandara Sam Ratulangi kembali mengalami penutupan sementara karena terdampak abu vulkanik dari Gunung Ruang. Dampaknya, sebanyak 18 penerbangan harus dibatalkan.

Ambar Suryoko, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, mengungkapkan bahwa penutupan ini dilakukan karena adanya penyebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Keputusan penutupan ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1148/24 NOTAMR A1144/24 mulai tanggal 30 April pukul 08.45 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Penutupan kemudian diperpanjang selama 24 jam hingga tanggal 01 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.

Baca Juga:Rio Reifan: Dari Penggunaan Sabu ke Konsumsi Ekstasi dan AlprazolamPengeluaran Tak Lazim Kementerian Pertanian: Rp3 Juta Per Hari untuk Keperluan Mantan Mentan

“Dalam kondisi ini, ada 18 penerbangan yang terdampak dengan total 1.745 penumpang, dan 9 pesawat yang harus di-grounded,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/4/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa selain Bandara Sam Ratulangi, beberapa bandara lainnya juga mengalami penutupan sementara hari itu (30/4) akibat erupsi Gunung Ruang. Bandara Djalaluddin ditutup hingga pukul 16 WITA. Sementara bandara lain seperti Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato ditutup selama 24 jam sejak hari itu.

Pihak berwenang terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitarnya. Pengamatan lapangan dilakukan setiap satu jam sekali di sekitar bandara. Jika kondisi tetap sama, penutupan bandara akan diperpanjang.

Situasi ini dianggap sebagai force majeure, dan masyarakat, khususnya calon penumpang, diharapkan dapat memahami jika terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

Dalam hal kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, maskapai penerbangan diminta untuk memberikan opsi seperti full refund, reschedule, atau re-route ke bandara terdekat jika tersedia seat. Langkah ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Dalam menangani erupsi gunung berapi dan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang mengatur pelaksanaan penerbangan pada kondisi force majeure seperti ini. Langkah-langkah penanganan mengacu pada pedoman yang tercantum dalam surat-surat tersebut.

Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

0 Komentar