sumedangekspres – KOTA – Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mengklaim bahwa angka perceraian di Sumedang mengalami penurunan. Hal tersebut berdasarkan data perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sumedang.
Jenis perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang pada bulan April 2024 yaitu : Cerai Talak 63 perkara, Cerai Gugat 208 perkara, Perwalian 2 perkara, Pencabutan Kekuasan Wali 1 perkara, Asal Usul Anak 1 perkara, Isbat Nikah 4 perkara, Dispensasi Kawin 16 perkara, Kewarisan 1 perkara, Penetapan Ahli Waris 5 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH, melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH., kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Pj Bupati: Pemda Sumedang Targetkan Bebas Stunting337 Calon Anggota PPK KPU Sumedang Ikuti Seleksi Tertulis
Ia mengatakan, perkara perceraian merupakan salah satu perkara terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya percerian yaitu bisa dilihat dari jumlah perkara perceraian yang diterima pada bulan April 2024 di Pengadilan Agama Sumedang yaitu meninggalkan salah satu pihak 12 perkara, dihukum/penjara 1 perkara, Perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus 111 perkara, dan Ekonomi 117 perkara.
Disinggung masalah angka perceraian pasca hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah (pasca lebaran 2024) Panitera menjelaskan, kasus perceraian di Pengadilan Agama Sumedang mengalami peningkatan, penyebab kasus perceraian diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang mayoritas karena faktor ekonomi. Kemudian, disusul faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
“Data perceraian dari mulai Lebaran sampai hari ini meningkat, tapi tidak signifikan, hal itu terjadi disebabkan para pihak yang akan berperkara menahan diri untuk mendaftarkan perkaranya selama bulan puasa Ramadhan,” jelasnya.
Panitera juga menuturkan terkait angka perceraian pertahun, para pihak yang daftar dari bulan Januari s/d bulan April 2024 sebanyak 1.262, sedangkan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2022 yang diajukan masyarakat mencapai 4.236 perkara dan pada tahun 2023 sebanyak 3.844 perkara.
” Alhamdulillah ada penurunan dari tahun sebelumnya, Adapun penyebab kasus perceraian diajukan karena terjadi perselisihan, dan pertengkaran dalam rumah tangga,” ujarnya.
Maman Suherman menyebutkan, perselisihan tersebut sudah tidak bisa dirukunkan bahkan mereka yang mengajukan gugatan sudah pisah lebih kurang enam bulan.