sumedangekspres – KOTA – Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada) Pasal 41 ayat (2) huruf c bahwa untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan dibuktikan dengan dukungan e-KTP masyarakat dengan terpenuhinya syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir daerah bersangkutan.
Hal itu disampaikan pengamat Demokrasi Ade Sunarya melalui rilisnya, Rabu (8/5/2024).
“Adapun untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” kata Ade.
Menurutnya, DPT Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024 sebanyak 896.508 pemilih. Berarti 7,5 persen dari 896.508 adalah 67.239.
Baca Juga:Jajaki Koalisi, PDIP-PKS Ingin Mengulang Masa KejayaanPemdaprov Jabar Terus Jaga Stabilitas InflasiÂ
“Jadi untuk menjadi calon bupati Sumedang jalur perseorangan mesti mendapat dukungan paling sedikit 67.239 orang yang dibuktikan dengan e-KTP,” jelasnya.
Disebutkan, adapun penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang tahun 2024, untuk waktu penerimaan dan penyerahan dokumen dimulai sejak hari ini Rabu tanggal 8 sampai dengan Minggu tanggal 12 Mei 2024.
Berkaca dari pelaksanaan Pilbup Sumedang 2018, lanjut dia, terdapat lima (5) pasangan calon, dan dua (2) diantara pasangan calon dari jalur perseorangan.
“Mudah-mudahan dalam Pilbup Sumedang 2024 ini terdapat pula pasangan calon dari jalur perseorangan, sebagai salah satu khazanah demokrasi dan alternatif pilihan masyarakat disamping pasangan calon dari jalur dukungan partai politik,” tutupnya. (bim)