Petani Ujungjaya Semakin Kesulitan Akibat Regulasi Kuota Pupuk

MENABUR: Petani di Ujungjaya saat memberikan pupuk di sawah, serta mengeluhkan terkait regulasi pupuk saat ini
ISTIMEWA, MENABUR: Petani di Ujungjaya saat memberikan pupuk di sawah, serta mengeluhkan terkait regulasi pupuk saat ini.
0 Komentar

sumedangekspres – UJUNGJAYA – Adanya regulasi kuota pupuk dari pemerintah pusat membuat para petani meradang. Pasalnya, dengan adanya regulasi tersebut membuat para petani sulit mendapatkan pupuk.

“Adanya regulasi tersebut mempersulit para petani. Petani jadi susah mendapatkan pupuk,” ujar Petani Muda Ujungjaya saat berbincang dengan Sumeks, Rabu (15/5).

Selain itu, lanjut dia, para petani juga tidak dapat membuka kuota pupuk yang akan diperolehnya. Karena, tidak mempunyai aplikasi terkait kuota pupuk itu sendiri. 

Baca Juga:Bawaslu Sumedang Pastikan Tahapan Pilkada Terus BerjalanJalan Usaha Tani Tingkatkan Ekonomi Warga Buahdua

Dijelaskan, aplikasi tersebut biasanya hanya dimiliki oleh pemilik DO pupuk. Itu pun diduga terkadang ada kecurangan yang dilakukan pemilik DO pupuk.

Dia mencontohkan, ketika seorang petani mengambil sebagian kuota pupuk miliknya. Namun ketika akan mengambil kuota pupuk sisanya, sudah hilang sehingga tidak kebagian pupuk. 

“Seorang petani mempunyai kuota pupuk, kemudian diambil sebagian oleh petani tersebut. Namun, ketika akan mengambil sisanya, kuota pupuk miliknya sudah tidak ada. Saya tidak paham apa penyebabnya,” ujarnya. 

Dalam setahun, kata Tatang, petani di Ujungjaya melakukan penanaman padi dua periode, yaitu Masa Tanam (MT) 1 dan (Musim Tanam) 2. Sementara, pupuk sendiri hanya diperoleh satu tahun sekali, yaitu pada MT 1. Sedangkan, MT 2 petani sudah tidak mendapatkan pupuk.

“Regulasi itu juga cukup memberatkan para petani. Karena, pada MT 2 petani sudah tidak dapat pupuk. Padahal, petani sangat membutuhkan pupuk tersebut,” terangnya. 

Tatang pun menyarankan agar pengadaan kuota pupuk bagi petani melibatkan desa. Pasalnya, desa mengetahui luas sawah masing-masing petani dengan melihat SPPT. Sehingga, kuota pupuk dibagikan berdasarkan SPPT yang ada di desa. 

“Jadi, kemungkinan kecurangan akan bisa diminimalisir. Petani pun dapat menggunakan pupuk sesuai kebutuhannya,” jelasnya. (bim)

0 Komentar