Satu-satunya Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Sumedang 2024 Siapa Mereka?

Satu-satunya Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Sumedang 2024 Siapa Mereka?
Satu-satunya Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Sumedang 2024 Siapa Mereka?(id.pngtree.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Satu-satunya Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Sumedang 2024 Siapa Mereka? Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumedang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menerima dokumen persyaratan dukungan dari satu pasangan calon (paslon) yang melalui jalur perseorangan. 

Masa penyerahan dukungan yang telah ditentukan tersebut hanya diikuti oleh satu paslon, yaitu Hendrik Kurniawan bersama pendampingnya, Raden Luky Djohari Soemawilaga.

Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Sumedang 2024

Penyerahan Dokumen di Hari Terakhir

Baca Juga:Balai Ternak BAZNas Meningkatkan Ekonomi Masyarakat SumedangSenyum Panen di Gedung Negara, KWT Kartika Dua Temui Pj Bupati Sumedang

Pada tanggal 12, yang merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan, pasangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga datang ke KPU Sumedang. 

Mereka membawa dokumen persyaratan dukungan yang diperlukan untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

Dalam aturan yang berlaku, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan adalah 67.239. Namun, paslon ini berhasil mengumpulkan dan menyerahkan lebih dari jumlah tersebut, yakni sekitar 77.000 dukungan.

Bukan Pendaftaran, Hanya Penyerahan Dukungan

Perlu diperjelas bahwa kedatangan pasangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga ke KPU bukan untuk melakukan pendaftaran resmi, melainkan hanya untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. 

Pendaftaran resmi baru akan dibuka oleh KPU pada bulan Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, saat ini masih dalam tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan.

Proses Verifikasi Administrasi

Setelah dokumen persyaratan dukungan diterima, KPU akan memberikan waktu tiga hari bagi paslon untuk menyelesaikan pengunggahan dokumen-dokumen tersebut. 

Tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:PEMKAB Sumedang dan BPK RI Kerjasama dalam Meningkatkan Transparansi KeuanganOptimalisasi BUMD untuk Meningkatkan Perekonomian Sumedang

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan keabsahan dukungan yang telah diberikan.

Proses verifikasi ini meliputi pengecekan apakah ada penggandaan dukungan atau adanya dukungan yang tidak sah, seperti dukungan dari anggota TNI, Polri, ASN, atau karyawan BUMN. 

Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan bahwa para pendukung yang tercantum dalam dokumen benar-benar memberikan dukungan mereka kepada paslon perseorangan tersebut dan apakah mereka masih hidup.

Pendaftaran Resmi di Bulan Agustus

0 Komentar