sumedangekspres – KOTA – Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian yang sempat menghebohkan Kabupaten Sumedang memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekontruksi penganiayaan tersebut.
Rekonsktruksi penganiayaan terhadap korban Dhaniar Satria Nugraha (25) yang dilakukan tiga orang tersangka bandar Narkoba di Lingkungan Cilengkrang RT 1/17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Jumat (17/5/2024).
Rekontruksi dilakukan dengan 56 adegan. Dan, diperagakan oleh ketiga tersangka yaitu Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut dan sejumlah saksi yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:Sumedang Diguncang Gempa M 3,5 Sabtu Dini HariPPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila
“Sebanyak 56 adegan diperagakan oleh ketiga tersangka pada kasus penganiayaan yang dilakukan Hayam dan 2 tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf di lokasi.
Dikatakan, tujuan rekonstruksi ini, untuk menyesuaikan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi tujuan rekonstruksi ini untuk menyesuaikan apakah di TKP itu sesuai atau tidak dengan keterangan yang disampaikan para tersangka saat penyelidikan,” ungkap Yusuf.
Dipastikan, bila sampai saat jalannya rekonstruksi masih sesuai dengan yang para tersangka sampaikan saat penyidikan.
“Sampai saat fakta-faktanya masih sesuai dengan apa yang mereka sampaikan saat penyidikan. Dan belum menemukan fakta-fakta baru,” kata Yusuf.
Yusuf menuturkan, semua peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan di rumah tersangka Arizal Jakaria Suherman alias Hayam.
Disebutkan, korban mengalami penganiayaan hingga koma, korban sempat dibawa ke RSUD. Namun dibawa lagi ke TKP. Sementara, motifnya menurut keterangan warga adalah rebutan lahan sesama penjual obat-obatan terlarang.
Baca Juga:Sertijab BPD Desa Sindanggalih Berlangsung Khidmat dan LancarSumedang Terpilih Jadi Lokasi Proyek Nasional HDDAP
“Korban dan pelaku ini, sebenarnya saling kenal. Namun, para pelaku merasa kesal karena merasa korban telah merebut lahannya dalam jual beli obat terlarang,” tandasnya.
Dalam peristiwa penganiayaan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya. (red)