Calon Perseorangan Harus Miliki Figur dan Electable

Ade sunarya
Istimewa, Ade Sunarya: Pengamat Politik dan Demokrasi
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Secara konstitusional pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan terdapat dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4). Di dalamnya berbunyi, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Hal itu disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya, Minggu (19/5/2024).

Dikatakan, bahwa UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah melahirkan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

“Adapun dasar hukum calon perseorangan Pilkada 2024 yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” ujar Ade.

Baca Juga:Sejumlah Donatur Sumbang Dua Buku Super Best Seller Karya Dr Aqua Dwipayana Buat Ratusan Mahasiswa serta DosenSD Arrafi BHS Sumedang Gelar Assembly 2024

Menurutnya, rangkaian pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berikut pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah dimulai sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

“Konteks lokal Kabupaten Sumedang calon perseorangan dalam Pilbup Sumedang 2024 diikuti satu pasangan calon, yaitu Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga. Pasangan calon ini berlatar aktivis dan ningrat Sumedang,” jelasnya.

Disebutkan, pasangan calon ini memiliki beberapa keunggulan yaitu pada figur Hendrik Kurniawan dikenal sebagai aktivis, santri, dan pengusaha, disamping itu memiliki rekam jejak yang berpengalaman sebagai seorang politisi. Pada figur Luky Djohari Soemawilaga mengalir darah biru trah Kerajaan Sumedang Larang, seniman, budayawan, dan pengusaha. 

“Tentunya sebagian masyarakat Sumedang menaruh harapan besar pada figur mereka berdua,” tegasnya.

Menurutnya, calon perseorangan berhadapan dengan calon yang diusung partai politik yang dari sisi sumber daya memiliki keunggulan berupa simpatisan dan basis massa. Serta, memiliki struktur dan infrastruktur partai politik yang dibentuk dan dipersiapkan untuk menghadapi momentum politik seperti Pemilu dan Pilkada. 

“Calon perseorangan tentu memiliki beberapa keunggulan diantaranya sambutan, semangat dan antusias masyarakat menanti calon perseorangan. Kehadiran calon perseorangan akan lebih menarik simpati masyarakat,” paparnya.

“Calon perseorangan mesti memiliki kriteria figur yang electable dan tidak dimiliki oleh calon yang diusung dari partai politik. Diantaranya dari sisi integritas dan independensi yang akan mendongkrak electabilitas,” tutupnya. (bim)

0 Komentar