Jelang Pilkada 2024 Langkah Ivan Dicksan Penuh Dengan Jebakan

Dr. Ivan Dicksan
Dr. Ivan Dicksan Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024-2029
0 Komentar

sumedangekspres – Jelang Pilkada 2024 Langkah Ivan Dicksan Penuh Dengan Jebakan

Budayawan Tasikmalaya, Tatang Pahat, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Ivan Dicksan. Menurutnya, Ivan melakukan aktivitas politik ketika masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif. Tatang menyatakan bahwa hal tersebut terlalu terang-terangan, mengingat Ivan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) namun sudah terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Tatang mengungkapkan keraguan terhadap kejanggalan dalam kasus ini karena H Ivan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan Pemerintah Kota memiliki Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) yang dapat memberikan peringatan termasuk Inspektorat. Dia bertanya-tanya mengapa lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di Pemerintah Kota tidak mengambil langkah tindakan terhadap Ivan.

Sejak Ivan Dicksan pertama kali menyatakan niatnya untuk maju dalam Pilkada, seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) dan inspektorat memberikan arahan yang jelas. Hal ini bertujuan agar Ivan bisa segera mengajukan cuti karena akan terlibat dalam mekanisme politik praktis. Tatang menyayangkan bahwa situasi ini tampaknya dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.

Baca Juga:Dengan Penolakan KH Atam Menjadi Wakil CNY, Gerindra Siap Menyiapkan Asep Sopari Untuk mendampingi CNYJelang kontestasi Pilkada 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Muslim, Makin Rajin Kegiatan Sosialiasi

Terkait ketiadaan format resmi untuk alasan maju dalam Pilkada, menurut Tatang, hal tersebut bisa saja dikonsultasikan. Tujuannya adalah agar Ivan dapat segera mengajukan cuti tanpa harus memberatkan negara. Tatang menjelaskan bahwa akar permasalahan dalam kasus Sekda ini adalah statusnya yang masih aktif tanpa cuti.

Tatang menyatakan kekhawatirannya bahwa ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan Ivan tetap aktif dalam jabatannya sebagai Sekda. Hal ini dapat mengakibatkan Ivan diproses karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tatang mengutarakan kemungkinan adanya kesengajaan di balik hal tersebut.

Menurut Tatang, indikasi perangkap bagi Ivan Dicksan tidak hanya terkait dengan masalah cuti. Ia mencatat bahwa pemasangan baliho yang berlebihan juga merupakan masalah serius. Tatang menilai bahwa baliho-baliho tersebut tidak hanya berisi slogan-slogan, tetapi bahkan terdapat logo partai politik yang terpasang, yang menurutnya melampaui batas yang diizinkan.

Tatang menilai bahwa H Ivan Dicksan masih memiliki jiwa birokrat daripada jiwa politisi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Ivan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah-langkahnya. Tatang menegaskan bahwa yang terpenting adalah Ivan tidak boleh terpengaruh oleh orang lain.

0 Komentar