sumedangekspres – Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus pengamat dan konsultan politik, Ijang Jamaludin, mengangkat bicara mengenai proses penindakan Bawaslu terhadap Dr. H Ivan Dicksan. Kandidat bakal calon kepala daerah sekaligus Sekda tersebut diduga melanggar UU ASN.
Ijang menilai langkah Bawaslu yang memproses dugaan pelanggaran Ivan Dicksan dan melayangkan rekomendasi ke KASN menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, ada beberapa hal yang dinilai rancu jika mengacu pada regulasi yang ada.
“Ada yang perlu diluruskan atas penanganan yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:Kecamatan Cihideung Membutuhkan 192 Pantarlih Untuk Pilkada 2024 di Kota TasikmalayaPernyataan Dari Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Mengenai Status ASN Ivan Dicksan dalam Pilkada 2024
Pertama, terkait status Ivan yang masih merupakan ASN aktif sebagai Sekda Kota Tasikmalaya. Aktivitas politiknya dianggap melanggar UU ASN karena kandidat tersebut belum mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Ijang, jika melihat SE KASN nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024, frasa yang digunakan adalah “agar mengajukan cuti,” bukan “wajib mengajukan cuti.”
“Kata ‘agar’ lebih pada penekanan himbauan atau bersifat opsional,” terang Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant itu.
Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum yang berlaku dalam SE tersebut. Hal ini lebih bersifat administratif dan bertujuan untuk menjaga netralitas ASN secara preventif. “Dengan tujuan agar netralitas ASN tetap terjaga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ivan Dicksan telah mengambil langkah untuk mengajukan cuti. Pada upaya pertama, permohonannya ditolak, namun berhasil pada upaya kedua setelah sistemnya siap.
Sementara itu, mekanisme partai harus dia tempuh untuk melaksanakan niatannya untuk maju di Pilkada. Ia menyoroti bahwa hal ini merupakan wilayah abu-abu karena masalahnya adalah Ivan belum mendapat izin cuti, bukan karena tidak mengajukan cuti.
“Apakah Ivan Dicksan akan dihukum karena melanggar netralitas ASN jika yang bersangkutan belum mendapatkan izin cuti secara tertulis dari instansi yang berwenang?” tanyanya.
Baca Juga:Untuk Meningkatkan Kecakapan Kerja, Muda-mudi Tasikmalaya dilatih Keterampilan Dalam Bidang PerhotelanKaum Ibu-ibu Siap Menjadi Garda Terdepan Bagi Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Persoalan kedua adalah terkait baliho Ivan Dicksan yang menggunakan logo partai. Ia mengungkapkan adanya kesan bahwa Ivan diincar karena statusnya yang masih aktif sebagai sekda. “Lalu bagaimana dengan baliho kandidat lain?” katanya.