sumedangekspres – Dipicu oleh dendam atas peristiwa tragis enam tahun yang lalu, dimana adik perempuannya diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, seorang pria di Wakatobi bernama EN nekad membakar rumah panggung tetangganya yang terletak di desa Liatogo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Saat dalam kondisi mabuk, EN tiba-tiba berencana untuk membakar rumah tetangganya tersebut. Dalam keadaan setengah sadar dan penuh emosi, EN bahkan mengejar salah seorang pemilik rumah yang berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari kebakaran.
Saat dalam kondisi mabuk, EN tiba-tiba berencana untuk membakar rumah tetangganya tersebut. Dalam keadaan setengah sadar dan penuh emosi, EN bahkan mengejar salah seorang pemilik rumah yang berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari kebakaran.
Baca Juga:Eks Walkot Cimahi Harus Diusut Tuntas Perihal Korupsi Pada Masa Jabatannya, Mahasiswa Menggelar Unjuk RasaSYL dijadwalkan untuk Sidang Pekan Depan, diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
“Kejadian pembakaran rumah tersebut disebabkan oleh dendam,” kata Ipda La Aode Ade Hamra kepada wartawan.
Dia juga menambahkan bahwa pelaku EN akan dijerat dengan pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh, Pria di Wakatobi Bakar Rumah Pelaku yang Masih Tetangganya