Oknum Petugas Tiket, diduga Melakukan Pungutan Liar, Objek Wisata Sindangkerta Cipatujah

Tiket masuk
Tiket masuk yang diberikan oknum petugas di pintu masuk Pantai Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan pengunjung pada Minggu 23 Juni 2024. Diduga oknum tersebut melakukan pungli terhadap para pengunjung yang datang berwisata. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta jika sesuai aturan terbilang sangat murah. Sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2024, retribusi masuk di kawasan rekreasi ini Rp5.000 dan premi asuransi Rp1.000. Sehingga total tiket masuk wisatawan lokal Rp6.000 per orang.

Kemudian tarif parkir untuk sepeda motor sesuai Perda tersebut sebesar Rp2.000. Sementara untuk tarif minibus diatur melalui Perdes nomor 8 tahun 2013 sebesar Rp5.000 per unit.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya terkait praktik dugaan pungli oleh oknum petugas tiket masuk di wisata Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga:Polisi Dalami Penyebab Kebakaran SPBU di Nanggung BogorRaffi Ahmad dan Jeje Govinda Memberikan Sinyal Maju di Pilkada KBB," Kata Ketua DPD PAN

Pantai Sindangkerta terkenal dengan air lautnya yang sangat bersih dan indah terkena pantulan sinar matahari di siang hari. Air lautnya berwarna biru dan pasir putih pantainya menambah kecantikan Pantai Sindangkerta. Saat air laut surut, terlihat taman bawah laut yang mempesona dengan berbagai terumbu karang dan biota laut yang beragam, menambah daya tariknya.

Selain berenang dan menikmati keindahan taman bawah laut yang kaya akan biota laut, pengunjung juga dapat melakukan kegiatan camping di area camping ground yang tersedia oleh pihak pengelola.(*)

Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Oknum Petugas Tiket di Wisata Sindangkerta Cipatujah Diduga Lakukan Pungli

0 Komentar