sumedangekspres — Awas! Inilah Peringatan dari Polser Kuningan Bagi Pelajar Bandel di Luragung!
Sejumlah pelajar pembuat onar di Luragung Kabupaten Kuningan kembali dipanggil polisi dan dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan pada hari Senin 24 Juni 2024 kemarin.
Total jumlah pelajar yang berhasil dikumpulkan ada sekitar 14 orang dan diduga mereka terlibat aksi tawuran.
Baca Juga:Himbauan KPK untuk Masyarakat, Awasi Proses PPBD!Inilah Makna dari Logo HUT RI ke-79!
Karenanya, penyidik Polres Kuningan memanggil para pelajar yang terlibat dalam konten video tawuran di wilayah Kecamatan Luragung.
Dikarenakan para pelaku yang masih di bawah umur, Polisi tidak bisa mengeluarkan sanksi penahanan.
Para pelajar pembuat onar di Luragung Kabupaten Kuningan ini mendapatkan pembinaan.
Mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor satu minggu dua kali untuk memberikan efek jera.
Ke-14 pelajar tersebut didampingi oleh orang tuanya masing-masing. Dihadirkan pula perangkat desa dan pihak sekolah.
Dijelaskan oleh KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Wahyu Untoro, bahwa pihaknya memberikan arahan kepada para remaja pembuat onar di wilayah Luragung tersebut.
Ia juga mengingatkan para remaja tersebut untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat ke depannya.
Baca Juga:Diduga Melakukan Korupsi, Prumda BPR Bank Cirebon DigeledahPendapat Teguh Perihal Kedatangan Imran ke Partai Golkar
“Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka,” Papar Wahyu.
Mengenai sanksi yang dikenakan kepada para pelajar pembuat onar di Luragung tersebut, Wahyu menegaskan, bahwa mereka wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis.
Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa ke depannya.
“Karena para pelaku semua masih di bawah umur yaitu pelajar kelas 10 dan 11 dengan usia antara 15-17 tahun, kemudian keributan tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa jadi kami sanksi yang kita berikan wajib lapor seminggu dua kali. Untuk memberikan efek jera agar jangan sampai terulang ke depannya,” jelas Wahyu.