sumedangekspres, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kedua tersangka yang ditangkap adalah BU (30) dan RPT (30).
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah mereka.
“Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dimana keduanya ditangkap,” ungkapnya.
Baca Juga:Cara Menanam Bunga Mawar di RumahManfaat Bunga Mawar di Rumah Nomor 1 Paling Banyak
Menurut Heri, pada Jumat, (21/6) sekitar pukul 22.30 WIB petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi alamat kedua tersangka.
Di tempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP,” ujarnya.
Dari tersangka BU, lanjut Heri, petugas mengamankan sebuah kantong plastik hitam yang berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.
Sementara dari tersangka RPT, ditemukan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.
“Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Kemudian, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” jelasnya.
Heri menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Gelombang 1 Untuk Tidak Bawa Barang yang Dilarang dalam PenerbanganWarung Pinus Wisata Favorit di Subang Selatan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami selalu siap dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkotika di Subang khususnya wilayah Pantura,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Pasundan Ekspres pada Senin, 24 Juni 2024, dengan judul Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Pantura