Miris! Uang Desa untuk BLT Malah Dipakai Judi Online, Bendahara Desa Ditangkap!

Miris! Uang Desa untuk BLT Malah Dipakai Judi Online, Bendahara Desa Ditangkap!
Miris! Uang Desa untuk BLT Malah Dipakai Judi Online, Bendahara Desa Ditangkap!(id.pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Miris! Uang Desa untuk BLT Malah Dipakai Judi Online, Bendahara Desa Ditangkap! Belakangan ini, judi online semakin menjadi sorotan serius, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Tidak hanya itu, instansi penegak hukum seperti kepolisian juga ikut ambil bagian dalam memerangi fenomena ini.

Dampaknya sudah begitu meluas dan merugikan banyak pihak, dari masyarakat biasa hingga karyawan.

Baca Juga:Restu Format Cibeureum untuk Agus Wahyudin Pilkada Tasikmalaya 2024 Makin Seru!Inilah Yang Terjadi Saat Puma Bertemu Rose BLACKPINK! Mengejutkan!

Artikel ini telah tayang di radartasik.disway.id dengan judul Kasus Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tasikmaya Digunakan Judi Online Masih Ditangani Polisi.

Uang Desa untuk BLT Malah Dipakai Judi Online

Kasus Penyelewengan Dana Desa

Di Kabupaten Tasikmaya, ada satu kasus yang tengah menyita perhatian, yakni penyelewengan Dana Desa oleh seorang bendahara desa di Kecamatan Taraju. Kasus ini masih dalam proses pemberkasan oleh Polres Tasikmaya.

Berdasarkan informasi yang ada, kerugian yang diakibatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 320 juta.

Yang membuat hati miris, uang sebesar itu adalah Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk program-program penting seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan, Siltap (Siltap adalah singkatan dari Alokasi Dana Desa untuk Gaji Perangkat Desa), Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi), dan proyek pipanisasi air bersih.

“Perkara ini masih kita tangani. Kerugian negaranya sekitar Rp 320 juta, mayoritas digunakan pelaku untuk judi online,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmaya, melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 Juni 2024.

Langkah Polisi dalam Menangani Kasus

Kasus penyelewengan ini tidak main-main. Polisi terus mendalami kasus ini dan selalu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

“Kalau sudah P21 pasti kami sampaikan ke rekan-rekan,” tambah AKP Ridwan Budiarta.

Baca Juga:Wi Ha Joon Ungkap Rahasia Seram di Balik Fanmeeting Asia, Siapkan Dirimu!Skandal Terbesar di Dunia K-pop Jimin BTS Mendominasi Situs Web Jepang!

Proses penanganan kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan Dana Desa yang mencapai Rp 327 juta.

Dana desa tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk berjudi online.

Bendahara desa di Kecamatan Taraju ini melakukan pencairan uang dari rekening pemerintah desa tanpa izin dari kepala desa.

Modus Operandi Penyelewengan Dana

Pelaku dengan sengaja mencairkan dana tersebut dan langsung menggunakannya untuk bermain judi online.

0 Komentar