Deden menyebutkan hasil penelitian tersebut menghasilkan 3.883 orang yang memenuhi syarat, sementara 249 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Deden menjelaskan, Pantarlih yang telah terpilih kemudian dilantik dan mengikuti bimbingan teknis.
Proses pelantikan melibatkan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas. Pelantikan dilakukan oleh PPS desa/kelurahan di masing-masing wilayah.
Baca Juga:Pengembalian Uang Dari Para Tersangka Proyek Pataraksa Kepada NegaraCirebon Tolak Tegas Judi Online!
“Alhamdulillah, pelantikan dan bimtek Pantarlih berjalan lancar. Pantarlih bertugas melakukan coklit untuk memastikan data pemilih akurat dan terkini. Setelah bimtek, pencoklitan langsung dimulai pada hari pertama dan akan berlanjut hingga 30 hari ke depan,” papar Deden.