LSM GMBI Sumedang Bereaksi Atas Pemberhentian Tidak Hormat Yudi Tahyudin

BEREAKSI: Kader LSM GMBI mengumumkan pernyataan sikap terkait adanya putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor: 2/P
BEREAKSI: Kader LSM GMBI mengumumkan pernyataan sikap terkait adanya putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor: 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 di Gedung Srimanganti, Senin (1/7), foto: Dok Sumeks/Atep Bimo.
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Sumedang bereaksi setelah adanya pemberhentian tidak hormat Yudi Tahyudin Sunardja sebagai anggota/kader LSM GMBI. Pemberhentian Tidak Hormat Yudi Tahyudin Sunardja berdasarkan putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor: 2/Pengaduan/M.E/VI/2024. 

Secara resmi LSM GMBI Sumedang mengumumkan pernyataan sikap terkait adanya putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor: 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 tersebut. LSM GMBI Sumedang menyatakan putusan itu dibuat secara tidak berimbang dan tidak berkeadilan.

“Setelah kami membaca dan mempelajari putusan Mahkamah Etik LSM GMBI yang dikeluarkan pada tanggal (25/6) lalu, maka keluarga besar LSM GMBI Distrik Sumedang menilai putusan itu dibuat secara tidak berimbang dan tidak berkeadilan,” ucap kader LSM GMBI Distrik Sumedang, Tito Aditya kepada wartawan, Senin (1/7).

Baca Juga:RPH Halal Akan Segera Hadir di Sumedang: Wujudkan Visi AgamisASN Harus Memiliki Budi Pekerti dan Akhlak: Berikan Dampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

Tito menegaskan, perilaku majelis dan anggota Mahkamah Etik LSM GMBI diduga telah mengabaikan pedoman-pedoman sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan sebuah perkara yakni, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.

Bahkan, dengan tegas Tito menduga, sikap Mahkamah Etik LSM GMBI salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of Power dan menduga sebagai bentuk pendzoliman terhadap Bapak Yudi Tahyudin.

“Jadi sikap Mahkamah Etik LSM GMBI salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of Power dan menduga sebagai bentuk pendzoliman terhadap Bapak Yudi Tahyudin,” ucapnya.

Tetapi, kata Tito, sesuai dengan butir keempat ikrar janji aktivis LSM GMBI keluarga besar GMBI akan taat, patuh dan loyal terhadap lembaga tertinggi GMBI sebagai pendiri dan GMBI keseluruhan.

“Oleh sebab itu kami menyatakan sikap, menolak adanya putusan Mahkamah Etik LSM GMBI Nomor: 2/Pengaduan/M.E/VI/2024,” jelasnya. 

Kemudian, masih kata Tito, pihaknya kami kepada Bapak Moh. Fauzan Rachman SE, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri LSM GMBI untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi LSM GMBI dari siapapun dan pihak manapun. 

“Mengingat, secara sistematis dan terstruktur nyata-nyata telah menggiring LSM GMBI kedalam genggamannya. Bahkan, organisasi LSM GMBI diperlakukan sesuka hati demi mencapai ambisi dan kepentingan pribadinya,” tegas Tito.

0 Komentar