sumedangekspres – Langkah Tegas Lapas Cipinang: Napi Tersangka Love Scamming Dipindahkan ke Nusakambangan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan seorang narapidana (napi) berinisial MA (21) ke Lapas kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan sebagai respons serius terhadap kasus love scamming yang melibatkan pelanggaran pencemaran dan penyebaran foto tanpa busana.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, E.P Prayer Manik, dalam keterangan resmi pada Selasa, 2 Juli 2024. “Pemindahan MA ke Nusakambangan adalah bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini secara tegas dan untuk memberikan efek jera kepada para narapidana,” ujar Prayer Manik.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Tetap Optimis Mencari Cinta Sejati Meski Gagal Menikah dengan Muhammad FardhanaKisah Tragis di Pulogadung: Pegawai KAI Bunuh Istri dan Rebah Disamping Anaknya
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama yang erat antara Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang. Laporan dari orang tua korban mengungkap bahwa anak mereka menjadi korban pemerasan sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman se-celengan MA yang juga berada di Lapas Kelas I Cipinang.
Tonny Nainggolan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan. “Kami berharap kolaborasi yang baik ini dapat terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam sistem pemasyarakatan,” kata Nainggolan.
Sinergi Antara Pemasyarakatan dan KepolisianPemindahan MA ke Lapas khusus di Nusakambangan tidak hanya sebagai langkah hukuman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan di dalam sistem pemasyarakatan. Menurut Prayer Manik, kasus ini menunjukkan bahwa Lapas Kelas I Cipinang serius dalam menjaga keamanan dan integritas di dalamnya.
Nainggolan juga menyoroti pentingnya implementasi prinsip “Back to Basics” dalam upaya penegakan hukum di Lapas. Prinsip ini mencakup deteksi dini gangguan keamanan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta pembangunan sinergi yang kokoh dengan aparat penegak hukum.
Perlunya Efek JeraPemindahan MA ke Nusakambangan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada narapidana lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan serupa.