Berperkara secara Prodeo di PA. Sumedang masih tersedia

Caption : Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH, saat memaparkan program Prodeo DIPA dan e
Caption : Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH, saat memaparkan program Prodeo DIPA dan e- Court di Pengadilan Agama Sumedang.
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Berperkara secara Prodeo di PA. Sumedang masih tersedia, Perkara yang yang diterima oleh Pegadilan Agama (PA) Sumedang pada bulan Juni 2024  ada beberapa jenis diantaranya Cerai talak 90 perkara, Cerai gugat 219 perkara,  Harta bersama 1 perkara, Perwalian 2 perkara, Asal-usul anak 4 perkara, Isbat nikah 34 perkara.

Dispensasi kawin  26 perkara dan  Penetapan ahli waris ada 2 perkara, total semua perkara yang diterima atau yang masuk di PA Sumedang pada bulan Juni 2024 berjumlah 378 perkara.

Berperkara secara Prodeo di PA. Sumedang masih tersedia

Hal ini disampaikan Wakil Ketua PA Sumedang Misdaruddin, S.Ag. MH, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg MH., kepada Sumeks Kemarin.

Baca Juga:Evaluasi Kinerja Jajaran di Semester I, Menteri AHY: Program Strategis Kementerian ATR/BPN Menyentuh SeluruhViral! Kapal Phinisi Tenggelam di Pulau Padar, Kenapa Pihak Kapal Bungkam?

Panitera menuturkan, pada bulan Juni 2024, perkara Cerai gugat dan Cerai talak masih mendominasi, dengan faktor penyebab adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan masalah ekonomi dimana didalam pendaftaran tersebut ada 47 perkara yang diterima secara Prodeo atau secara cuma-cuma (gratis) yang biayanya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Sumedang.

” Kemudian ada juga pendaftaran perkara melalui e-Court atau layanan bagi pengguna terdaftar  untuk pendaftaran Secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, untuk pembayaran secara online, pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan juga secara  elektronik, tercatat ada 156 perkara, ” katanya.

Panitera juga menjelaskan terkait  pendaftaran perkara melalui e-Court sudah ada aturan dan dasar hukumnya.

” Yaitu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terbaru, No 7 tahun 2022, Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jadi bagi masyarakat bisa langsung membuka website Pengadilan Agama Sumedang apabila mau mendaftar secara e- court, ” jelas Panitera.

Lebih jauh Panitera mengatakan, terkait program Prodeo DIPA atau Proses berperkara di Pengadilan secara cuma- cuma (gratis) untuk meringankan masyarakat tidak mampu, di Pengadilan Agama Sumedang masih berjalan, dari mulai awal s/d akhir tahun 2024 dan bisa dimanfaatkan oleh para pihak pencari keadilan melalui program Prodeo DiPA tersebut tanpa dipungut biaya dan biayanya dibayar oleh DIPA Pengadilan Agama Sumedang,” katanya.

0 Komentar