Masalah Terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Tak Kunjung Usai, Kota Cirebon

Salah satu kompleks perumahan di wilayah Desa Kejuden Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Salah satu kompleks perumahan di wilayah Desa Kejuden Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Masih ada 448 perumahan lainnya yang belum mengajukan proses serah terima PSU sama sekali. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi, seperti pengembang yang bangkrut sebelum menyelesaikan pembangunan sehingga tidak dapat menyerahkan PSU perumahan. Selain itu, ada juga pengembang yang menelantarkan PSU karena tidak mau bertanggung jawab atas pemeliharaannya setelah pembangunan selesai.

Beberapa pengembang bahkan menyerahkan PSU perumahan dalam kondisi rusak atau tidak layak. Selain itu, ada masalah dengan kehilangan legalitas perumahan yang sudah lama dibangun, di mana lahan PSU perumahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan atau untuk kepentingan pribadi. Masalah lain termasuk luasan PSU yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan siteplan perumahan.

Keseluruhan kendala ini menunjukkan kompleksitas dalam proses serah terima PSU perumahan di Kabupaten Cirebon, yang memerlukan koordinasi yang baik antara pengembang perumahan dan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai bagi masyarakat pemukim perumahan.

Baca Juga:4 Atap Bangunan Ambruk, Untuk Menghindari Terjadi Kembali KBM SD di Indramayu Terapkan Sistem ShiftLima PAC Gerindra di Kota Cirebon Secara Tegas Mendukung Suhendrik dalam Pilkada Kota Cirebon

Yayan menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara luasan PSU yang tercantum dalam sertifikat dan siteplan dengan luasan yang sebenarnya di lapangan, serta proses splitsing sertipikat induk dari kavling perumahan yang belum selesai.

Selain itu, Yayan memberikan imbauan kepada warga perumahan bahwa serah terima perumahan dapat dilakukan meskipun pengembang sudah tidak aktif lagi. Menurut Peraturan Bupati (Perbup) 189 tahun 2022, jika pengembang mengabaikan kewajibannya, tanggung jawab tersebut dapat diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Warga perumahan diharapkan untuk mengajukan permohonan audiensi dengan Pemkab Cirebon terkait proses serah terima PSU perumahan yang belum terselesaikan.(*)

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.id, dengan judul: Banyak PSU Belum Diserahkan ke Pemkab, Dari 566 Perumahan Baru 92 yang Sudah

0 Komentar