sumedangekspres – Seorang guru di SMPN 3 Lembang terciduk lakukan pungli (Pungutan Liar) dengan modus loloskan perserta didik (CPD) dalam penerimaan pendaftaran siswa baru (PPBD).
Sebelumnya, salah satu orang tua murid, Mamat Ridwan (52), mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh seorang guru di SMP Negeri 3 Lembang terkait seleksi PPDB jalur prestasi.
Dugaan ini muncul setelah istri Mamat diminta membayar Rp4,6 juta agar anak mereka dapat lolos seleksi PPDB jalur prestasi.
Baca Juga:Seorang Pemuda Tiba-tiba Dikeroyok Orang Tak Dikenal Viral di Sosial Media, Begini KronologinyaSkandal ASN Lakukan Kegiatan Asulisa Demi Naik Jabatan, Nama Pejabat di Kabupaten Bogor Tercatat
Pungutan sebesar itu disebut sebagai infaq dan untuk menutupi kekurangan sertifikat penghargaan yang menjadi syarat pada jalur prestasi non-akademik.
Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul Ketahuan Pungli, Guru SMPN 3 Lembang Kembalikan Uang ke Ortu Murid, Namun Ditolak
“Saya sudah bertemu dengan guru yang meminta uang tersebut, pada Sabtu malam (6/7). Guru tersebut datang bersama anggota Komite SMPN 3 Lembang,” ungkap Mamat Ridwan saat dihubungi pada Senin (8/7/2024).
Mamat menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk klarifikasi dari pihak SMPN 3 Lembang terkait alasan mengapa anaknya sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB 2024/2025 jalur prestasi.
“Semua dokumen sudah lengkap dan saya yakin sudah memenuhi syarat, termasuk sertifikat kejuaraan. Menurut klarifikasi guru, ada kesalahan input data pada sertifikat kejuaraan karena mereka hanya memperhatikan juara pertama,” jelasnya.
Mamat juga mengungkapkan bahwa guru tersebut mengakui kesalahan input data sertifikat kejuaraan anaknya.
Selain itu, guru tersebut datang untuk mengembalikan uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya diterima.
Baca Juga:Prakiraan cuaca di Wilayah Bandung, Lembang, dan Bogor Hari Ini, Selasa, 9 Juli 2024Ade Sugianto Garcep Tangani 73 Rumah Tedampak Bencana Alam di Kabupaten Tasikmalaya
Namun, Mamat menolak untuk menerima kembali uang tersebut dan memilih untuk mengikhlaskan penggunaannya untuk kepentingan sekolah atau yang bersifat positif.
“Guru itu membawa uang tersebut dan saya menolak untuk mengembalikannya kepadanya. Saya berpendapat uang tersebut sebaiknya digunakan untuk infaq saja. Guru tersebut akhirnya menerima kembali uang itu, dengan disaksikan oleh anggota komite sekolah dan guru yang mengajar anak saya,” jelas Mamat yang akrab disapa Haji Opin.
Mengenai status anaknya di SMP Negeri 3 Lembang, Mamat menyebutkan bahwa berdasarkan pengumuman pada Sabtu (6/7), anaknya sudah dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi non-akademik. Sekarang, mereka hanya perlu melakukan pendaftaran ulang pada hari Senin (8/7).